Sukmajaya, Depok Terkini
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yaitu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk ASN di Samsat Depok menggunakan seragam Pramuka.
"Mulai 15 Maret 2021 sudah efektif dan diberlakukan SK Gubernur Jabar terbaru mengenai penggunaan seragam kerja. Salah satunya diwajibkan penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14, dan tanggal 22 menggunakan baju santri," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I, Dadi Darmadi didampingi Kasi Pendapatan dan Penagihan, Ferry Hermanto usai apel pagi sekaligus sosialisasi penggunaan seragama Pramuka di area parkir Samsat Depok, Senin (15/03/21).
Peraturan baru terkait penggunaan seragam pramuka tersebut, diakui Dadi, sebagai bentuk penyegaran terhadap ASN yang selama ini selalu menggunakan seragam itu-itu saja.
"Sekarang sudah diperbaharui agar lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada dasarnya kita juga harus memahami apa yang kita pakai seperti seragam Pramuka, paling tidak kita harus paham mengenai gerakan Pramuka," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Pramuka terdapat aturan dan rambu-rambu yang dikenal dengan Dasa Dharma Pramuka. Diantaranya menyangkut masalah nilai-nilai etika, budaya, profesionalisme, sopan santun dan gotong royong yang saat ini sudah berkurang. Nilai-nilai itu harus bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Dadi berharap dengan penggunaan seragam Pramuka ini seluruh ASN bisa menerapkan nilai-nilai luhur yang ada dalam gerakan Pramuka yang mungkin sudah terlupakan.
"Pada intinya penggunaan seragam Pramuka sangat bagus, apalagi terkait dengan pelayanan diharapkan bisa lebih profesionalisme dan semakin prima," tandasnya.(wan)
0 Comments