Tidak Ada RT di Depok Status Zona Merah

 

Balaikota, Depok Terkini

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT sesuai parameter yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan. Termasuk Kota Depok sudah membentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan.

Pada kriteria zonasi RT dalam Inmendari Nomor 3 Tahun 2021 berbeda dengan Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) yang selama ini diberlakukan di Kota Depok. RW PSKS periode terakhir berlaku dari tanggal 1-14 Februari 2021, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Berdasarkan kriteria zonasi, Kota Depok tidak ada RT dengan status zona merah Covid-19.

Sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, RT zona merah memiliki kriteria jika terdapat 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Lalu kriteria RT zona Hijau adalah tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Untuk zona kuning jika terdapat satu hingga 5 lima rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Sedangkan kriteria RT zona orange jika terdapat enam hingga 10 sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zonasi RT ini berlaku hingga tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro. Yang akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya. Untuk data Zonasi RT per kelurahan dan kecamatan dapat dilihat dalam laman http://bit.ly/ZonasiRT .

Saat ini tercatat Kota Depok masih berada pada Zona Orange dan penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Sumbernya berasal dari klaster keluarga, komunitas dan tempat kerja. 

Maka dari itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M. Yakni Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

Kemudian, untuk Satgas Penanganan Covid-19 dari semua tingkatan, baik tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19  dan seluruh warga, untuk segera melaksanakan akselerasi kebijakan RW PSKS dengan kebijakan PPKM Skala Mikro. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah. (wan)

Post a Comment

0 Comments