Balaikota, Depok Terkini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyediakan 150 ribu keping blanko Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2021. Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dulu kepada anak usia 6-12 tahun.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, KIA ditujukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun. Hingga saat ini sekitar 40 persen anak di Kota Depok sudah memiliki KIA.
“Total anak ada 500 ribu, sekitar 200 ribu anak sudah memiliki KIA. Sisanya sedang kami kejar dan tahun ini kami menyiapkan 150 ribu blanko,” katanya, Kamis (11/02/21).
Dikatakanya, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
“Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopy kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.
“Kami terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah,” tutupnya.(wan)
0 Comments