Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Hal itu dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemkot Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil adalah langkah yang tepat,” kata Mohammad Idris melalui kanal youtube pribadinya, Kamis (07/01/21).
Dirinya menuturkan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di kota metropolitan dan kota besar, kebijakan ini dinilai sangat tepat. Dikatakannya, penambahan kasus banyak disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial, yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
“Kebijakan ini merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” terangnya.
Dikatakannya, Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung kabijakan ini. Pihaknya juga akan segera membuat peraturan Wali Kota Depok (Perwal) untuk merealisasikannya.
"Kepada seluruh warga dan pihak terkait diharapkan untuk bersama-sama segera melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan bersama,” tandasnya. (wan)
0 Comments