Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 09 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Hal tersebut dikarenakan, momentum ini bertepatan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 22 Tahun 2020.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 270/581-ORB, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok.
Dalam SE tersebut, Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung serta mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan. Di antaranya rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
Selanjutnya, pegawai pemerintah diminta menyukseskan Pemulihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 dengan tetap menjaga aspek netralitas. Yaitu menggunakan hak pilih sesuai pilihannya.
Selain itu, setiap pegawai juga diminta agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19. (wan)
0 Comments