BKD Hapuskan Denda Pajak Bumi Bangunan

Balaikota, Depok Terkini

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa langkah telah dilakukan guna mencapai target yang telah ditentukan.

“Ada beberapa langkah yang kami ambil untuk mengoptimalkan pencapaian pajak daerah di masa pandemi seperti ini. Pertama, adalah memberikan penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak lainnya,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di ruang kerjanya, Kamis (17/12/20).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga membuat kebijakan terkait perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak. Dari awalnya hanya sampai 31 Agustus, diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Kemudian, langkah berikutnya yaitu berupa pengurangan pajak hingga 20% bagi badan usaha yang terdampak. Dengan syarat tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan serta penundaan pembayaran pajak.

“Kami juga melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau menunggak membayar pajak dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga memanfaatkan pelayanan secara online baik dalam menerima laporan omzet, pendaftaran, pembayaran dan pelayanan pajak lainnya,” ungkapnya.

Nina berharap, upaya ini mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Karena, imbuhnya, pajak yang dibayarkan masyarakat maupun suatu lembaga, akan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok.

“Mudah-mudahan bisa capai target walaupun Pandemi, bahkan kami berharapnya bisa melampaui,” tutupnya. 

Untuk diketahui, hingga 04 Desember 2020, perolehan pajak daerah Kota Depok sebesar Rp 899 miliar atau 96,3 persen dari target yang ditetapkan Rp 1,1 triliun. Adapun penyumbang terbesar adalah dari Pajak PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (wan)

Post a Comment

0 Comments