Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kios UMKM. Meski begitu, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh agar bisa memanfaatkan kios tersebut.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menuturkan, langkah pertama, mengunduh formulir secara online melalui bit.ly/formpendaftarankiosCetak/print formulir. Namun demikian, formulir juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II.
"Lalu isi formulir dengan keterangan permohonan kios dan profil usaha," katanya di Balai Kota, Kamis (18/06/20).
Selain itu, kata Fitriawan, pemohon juga diminta melengkapi berkas tambahan. Seperti fotokopi KTP Depok, Kartu Keluarga (KK), Surat Pernyataan bermaterai, dan pas foto ukuran 4x5, masing-masing persyaratan sebanyak satu lembar.
"Selanjutnya, datang kembali ke kantor DKUM, untuk menyerahkan berkas. Pemohon juga harus bersedia untuk diverifikasi datanya dan menandatangani surat perjanjian kerja sama," tambahnya.
Dikatakannya, dalam perekrutan ini, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya yaitu meminimalisir kerumunan massa.
"Seleksi tidak secara serentak di hari yang sama, bahkan setiap hari ada juga yang ikut daftar sekaligus seleksi. Tidak ada tanggal pada flyer tersebut, sehingga tidak ada kerumunan," tutupnya.(wan)
0 Comments