DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda Depok

 


Kota Kembang, Depok Terkini

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum tersebut, Kamis (03/09)

Keempat Rancangan Peraturan Daerah itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Walikota Depok, Mohmmad Idris  mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah diajukan sebelumnya. 

Dikatakan Mohammad Idris,  pandangan umum fraksi -fraksi terhadap 4 Raperda diantaranya tentang penyelenggaraan Kearsipan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. Seperti sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut. 

Selanjutnya, sanbung Idris,  Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat. Menurutnya, secara khusus Pemerintah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi delapan area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat." Termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal," ujar Idris.

Terakhir, lanjut Idris, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.

Diantaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan dan akuntabel, sehingga dapat dirasakan  penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Walikota Mohammad Idris juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.

"Selanjutnya akan kami teruskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok," pungkasnya

Paripurna tersebut juga bertepatan  dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DPRD Kota Depok Ke-21 bertemakan "Membangun kebersamaan dalam keberagaman" yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual. (Wan)

Post a Comment

0 Comments