BKD Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung Plus

 

Balaikota, Depok Terkini

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengajak masyarakat Kota Depok memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, di Balai Kota, Rabu (09/09/20).

Adapun, kata Nina, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan, bebas  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa pajak kendaraan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5 serta BBNKB I.

“Program ini berlaku dari 1 Agustus - 23 Desember 2020. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” terangnya.

Nina menambahkan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu,  pihaknya mendukung penuh program ini. Karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutupnya.

Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para camat dan lurah untuk melakukan soaialisasi tentang insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui program "Triple Untung Plus tahun 2020. (Wan)

Post a Comment

0 Comments