Cimanggis, Depok Terkini
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan sebanyak 30 personil Satpol PP dikerahkan untuk mengawal dan memastikan penerapan protokol kesehatan di 13 mall yang ada di Kota Depok.
" Personel Satpol PP akan melakukan pengawasan kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pengunjung. Mereka akan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh pengelola mal dan pengunjung," ujar Lienda, Selasa (16/06/20)
Dikatakan Lienda, pihaknya akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada pengelola mall dan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Menurutnya, apabila pengelola pusat perbelanjaan maupun pengunjung kedapatan melakukan pelanggaran, maka bakal diberikan sanksi. Tentu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
"Pelanggar akan diberikan sanksi tertulis. Bila masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, Satgas Satpol PP sudah dikerahkan mulai hari ini. Seluruh personel akan bertugas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota, jam buka mall selama PSBB Proporsional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kemudian pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas," ucapnya. (Wan)
0 Comments