Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny |
Balaikota, Depok Terkini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, pengelola mall di Kota Depok tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, pengelola mall di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan.
Kareba itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19.
“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya Jumat (19/06/20).
Lienda menjelaskam, kegiatan seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan. Selain itu juga pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
Dikatakannya, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, maka bakal diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.
"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta," ucapnya.(Wan)
0 Comments