Walikota Depok Mohammad Idris |
Menyusul diperpanjangnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang hingga 30 Mei 2020.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.
"Mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Coronavirus, dengan ini kami memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 Mei," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, keputusan ini berlaku bagi siswa PAUD/TK hingga SMA sederajat. Termasuk, lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menambahkan, dengan perpanjangan PJJ ini, siswa diharapkan mengisi kegiatan dengan hal yang positif. Seperti di Ramadan kali ini, ucapnya, bisa diisi dengan mengikuti pesantren kilat (sanlat) virtual.
"Harapannya, para orangtua dapat membantu anak-anaknya menanamkan nilai-nilai religiusitas atau penguatan karakter," tandasnya.(wan)
0 Comments