Sukmajaya, Depok Terkini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan keringanan bagi warga yang memiliki kendaraan.
Keringanan tersebut ada di program Triple Untung yang sudah diberlakukan sejak bulan Maret dan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
"Ya program triple untung diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Program ini juga untuk meringankan masyarakat dalam kondisi pandemi virus corona saat ini," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I, Hj. Ida Hamidah didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Agus Restriawan, Jumat (07/05/2020)
Dalam program triple untung tersebut, kata Ida Hamidah, wajib pajak khususnya para pemilik kendaraan bisa menikmati tiga keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraan. Pertama bebas denda PKB yaitu bagi yang menunggak akan dibebaskan denda pajaknya dan membayar pokok pajaknya saja. Kedua Bebas Bea Balik Nama (BBN II) yaitu bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama tidak dikenakan bea balik nama alias 0 persen. Kemudian ketiga bebas tarif progresif pokok tunggakan yaitu pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan maka dikenakan tarif pertama sebesar 1,75 persen."Ayo manfaatkan program triple untung sebelum habis masa berlakunya," imbau Ida Hamidah.
Ida menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online mengingat saat ini sedang dilakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sambara. Dapatkan kode bayar melalui aplikasi. Bayar pajaknya bisa di Alfa, Indomart, BJB, dan loket PPOB," tutupnya.(wan)
0 Comments