Walikota Depok Mohammad Idris saat meninjau cek point PSBB |
Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja harus memiliki surat tugas.
Hal itu sebagai salah satu upaya penegakan peraturan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.
"Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (03/05/20).
Dijelaskannya, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.
"PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat sehingga diharapkan seluruh masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut," imbuhnya. (Wan)
0 Comments