Pelanggar PSBB Akan Ditindak Sesuai Peraturan Walikota


Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020.

Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya mengeluarkan perubahan Perwal agar menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Terlebih, Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29April hingga 12 Mei 2020.

"Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan,tertulis,  pembubaran dan penghentian sementara kegiatan," tutur Idris, Selasa, (05/05/20).

Selain itu, lanjut Idris, pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.(wan)

Post a Comment

0 Comments