Balaikota, Depok Terkini
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idulfitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
Maklumat tersebut disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
Dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri.
Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu meniadakan kegiatan takbir keliling.
“Disampaikan juga dalam maklumat, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan,” tutur Mohammad Idris usai menyampaikan Maklumat Bersama di Balai Kota Depok, Senin (18/05/2020).
Dikatakannya, pendistribusian zakat juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menggunakan masker. Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idulfitri dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon
Idris pun berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Tentunya dengan menciptakan keamanan dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Mari bersama kita ciptakan keamanan selama pandemi. Tentunya juga tetap menjalankan ibadah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiah,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Kemenag Kota Depok, Asnawi mendukung penuh Maklumat Bersama Penyelenggaraan ibadah Idulfitri 1441 H dalam masa pandemi Covid-19.
Ia berharap para kiyai, ustadz, pimpinan masjid dan musala, dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Depok agar memahami inti dari maklumat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Mencegah lebih utama. Karena itu, diharapkan dapat mendukung maklumat ini dengan tidak menimbulkan kerumunan saat Idulfitri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tutupnya.(wan)
0 Comments