Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dari semula sampai 26 Mei menjadi 29 Mei 2020
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, selain mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat, perpanjangan PSBB juga telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dengan demikian, diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020.
"Wilayah Jawa Barat yang mendapatkan perpanjangan PSBB hingga 29 Mei nanti adalah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek)," ujar Idris, Selasa (26/05/20).
Meski diperpanjang, Idris menjelaskan, pihaknya akan mengkaji secara mendalam kelanjutan dari PSBB tahap III. Untuk itu, sambungnya, dalam waktu dekat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok berencana melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan tersebut.
"Kami masih mengkajinya dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, maupun dari sisi lainnya. Terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga dan sinergi kebijakan antar daerah di Jabodetabek," tandasnya.(wan)
0 Comments