Sukmajaya, Depok Terkini
Sebagai bentuk kepedulian pada masa pandemi Covid-19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1 yang berlaku mulai Bulan April 2020 sampai dengan masa tanggap Covid-19 selesai.
Menurut Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka. Golongan 1 terbagi lagi menjadi 3, yaitu: Golongan 1A, atau disebut juga sebagai Kelompok Sosial Umum meliputi Kran Umum, kamar mandi umum, Tempat Ibadah, Rumah Yatim Piatu/ Panti Jompo milik Pemerintah dan sejenisnya. Lalu golongan 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan Yayasan Lembaga Pendidikan Sosial dan sejenis. Terakhir Golongan 1C di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana.
"PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban Masyarakat maupun Pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung," kata Imas, di kantor PDAM Tirta Asasta, Sukmajaya, Depok, Selasa (28/04/2020).
Selain pembebasan tagihan air, lanjut Imas, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya juga menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online. Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020.
Selain itu pemberlakuan Batas Waktu Pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.
"Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk dirumah aja dan selalu berhati-hati saat berpergian," tandasnya.(wan)
0 Comments