Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menandatangani berita acara persetujuan lima Raperda dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok, beberapa waktu lalu. |
Kota Kembang, Depok Terkini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Raperda DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Depok dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Depok, Rabu (08/01/2019).
Persetujuan Raperda tersebut ditanda tangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, disaksikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dan Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, dan Tajudin Tabri.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Raperda tentang perubahaan ketiga atas Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah. Raperda Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD Depok, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang restribusi bidang perhubungan, serta Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah menyetujui Lima Raperda Kota Depok."Berbagai masukan dan kritikan merupakan masukan pemerintah Kota Depok agar lebih baik lagi kedepannya," ucap Pradi.(ndi)
0 Comments