Walikota Depok Mohammad Idris secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL kepada 200 warga Tapos di aula Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (28/11/2019) |
Tapos, Depok Terkini
Walikota Depok Mohammad Idris menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 200 warga Kecamatan Tapos di Aula Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (28/11/2019).
Warga penerima sertifikat PTSL tersebut merupakan warga dari tiga kelurahan yaitu Kelurahan Cimpaeun, Cilangkap dan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Menurut Idris, PTSL ini merupakan sebuah upaya percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki warga."Jadi dengan adanya sertifikat ini sudah ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut adalah milik bapak dan ibu," kata Idris.
Karena itu, Walikota berpesan kepada warga Tapos agar menjaga dan merawat sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya."Saya berharap sertifikat itu tidak diagunkan, simpanlah baik-baik," harap Idris.
Sementara itu, Ketua Tim 3 PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jastari mengatakan penyerahan sertifikat PTSL terdiri dari sertifikat wakaf, aset Pemda dan perorangan. Penyerahan sertifikat ini merupakan kali ketiga di Kecamatan Tapos. Target pembuatan sertifikat di kecamatan Tapos sekitar 6850 bidang dari tiga kelurahan, yaitu Cimpaeun 583 bidang, Sukatani 1410 bidang, dan Cilangkap 4857 bidang.
"Insya Allah semua sertifikat akan kita serahkan semua. Semoga program PTSL ini bisa membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya," tandas Jastari.
Camat Tapos, Dadi Rusmiadi dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan sertifikat kepada warga dari tiga kelurahan sengaja dilakukan di Kantor Kecamatan agar lebih efektif dan tidak memakan waktu."Kalau diserahkan perkelurahan memerlukan waktu lama. Lebih efisien penyerahan di kecamatan bisa selesai satu hari," ucapnya.(ndi)
0 Comments