Samsat Depok Sosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Dilokasi Razia


Pancoran Mas, Depok Terkini
Samsat Depok kembali menggelar razia penunggak pajak triwulan keempat tahun 2019 selama tiga hari di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Razia bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok melibatkan juga anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, serta Polisi Militer (Denpom AD).

Dalam razia tersebut, selain memeriksa surat surat kendaraan yang terjaring razia. Pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I juga membagikan brosur dan pamflet sosialisasi program bebas denda dan diskon pajak kepada para pengendara yang melintas.

"Kita manfaatkan kegiatan razia ini untuk mensosialisasikan program bebas denda pajak dan diskon pajak kepada pengendara yang terjaring razia maupun yang melintas di lokasi razia, baik roda dua maupun roda empat," kata Kepala P3D Samsat Depok, Hj.N Ida Hamidah SE.M.SI didampingi Kasubag TU, Eddy Aries dan Kasi Pendapatan dan Penagihan, Tavip Supardi di lokasi razia, Jum,at (08/11/2019).


Menurut Ida, penyebaran brosur sosialisasi program bebas denda diberikan kepada seluruh kendaraan yang melintas, baik roda dua, roda empat, angkutan umum maupun kendaraan dinas Pemerintah (plat merah).

"Kita juga titipkan brosur kepada masyarakat untuk disebarkan ditempat keramaian," ungkapnya.

Dia berharap dengan sosialisasi ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah kerja Samsat Depok."Warga bisa memanfaatkan program ini mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Ayo datang ke Samsat, kami siap melayani anda. Kami juga buka pelayanan pada hari minggu melalui layanan Samling di Jalan Merdeka," ucap Ida seraya menambahkan pihaknya akan malakukan launching dimulainya program bebas denda pajak dengan mengadakan panggung hiburan sekaligus memberikan hadiah kepada wajib pajak pada Minggu 10 November 2019 di halaman gedung Samsat Depok.(ndi)

Post a Comment

0 Comments