Samsat Depok Imbau Masyarakat Manfaatkan program Double Untung

Kapus Samsat Depok, Hj. N Ida Hamidah SE.M.SI
Sukmajaya, Depok Terkini
Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Depok,  Hj. N Ida Hamidah SE.M.Si mengimbau masyarakat Kota Depok untuk memanfaatkan program Double Untung yaitu bebas denda pajak untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lima tahun atau lebih cukup membayar empat tahun saja.

"Program ini akan berlangsung mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, karena itu, ayo manfaatkan kesempatan ini," imbau Ida didampingi Kasubag TU, Eddy Aries saat ditemui diruangannya, Kamis (07/11/2019).

Menurut dia, program bebas denda pajak kendaraan ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No : 973/443/tahun 2019. tujuannya untuk meningkatkan serta memberikan reward kepada wajib pajak dengan memberikan dua keuntungan.

"Persyaratan sama seperti biasa yaitu KTP, STNK dan BPKB. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lima tahun harus mengurus di Samsat induk, dan cukup membayar pokok pajaknya saja empat tahun tanpa dikenakan denda," terangnya.

Ida berharap dengan diluncurkannya program ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah kerja Samsat Depok."Mudah-mudahan dengan adanya program ini jumlah KTMDU di Samsat Depok terjadi penurunan yang cukup signifikan," harapnya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments