Balaikota, Depok Terkini
Dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balaikota Depok, Jumat (13/09/2019).
“Tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR,” ujar Idris.
Menurutnya, dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan begitu, penerapannya dapat maksimal dan dilakukan dengan baik.
Adapun unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok antara lain Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai Tim Pembina. Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa perangkat daerah terkait di Depok. Selain itu juga Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media.
Selanjutnya, untuk kawasan yang dinyatakan sebagai KTR antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan. Lalu kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.
Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Depok Novarita menuturkan, untuk memaksimalkan pengawasan KTR, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah. Tak hanya mengawasi, Dinkes juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sebagai koordinator wilayah I yang mengawasi tempat kerja akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan KTR,” tandasnya.(ndi)
0 Comments