Dalam dua hari pelaksanaan Operasi Gabungan, Senin (18/02/2019) dan Selasa (19/02/2019), Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I, berhasil menyita sebanyak 87 notice pajak kendaraan bermotor.
Puluhan notice pajak tersebut terpaksa di sita lantaran para pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau belum membayar tunggakan pajaknya.
"Notice pajaknya kami sita ditukar dengan surat pernyataan kesanggupan membayar. Namun bagi mereka yang sanggup membayar ditempat, bisa membayar langsung pada layanan mobil samling yang telah disediakan," kata Kasi Pendapatan dan Penagihan Samsat Depok, Tapiv Supardi saat Operasi Gabungan hari kedua di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (19/02/2019).
Dari hasil Operasi gabungan selama dua hari, sambung Tavip, terkumpul pendapatan sebesar Rp 88,597,400. Pendapatan tersebut berasal dari penunggak pajak yang melunasi pajak kendaraannya di lokasi razia sebanyak 114 wajib pajak. Terdiri dari 100 kendaraan roda dua dan 14 kendaraan roda empat.
" Mudah-mudahan operasi gabungan ini bisa membuat jera sekaligus menyadarkan wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu. Opgab ini rutin kita gelar setiap triwulan," tuturnya.
Operasi gabungan Samsat Depok tersebut bekerjasama dengan jajaran Satlantas Polresta Depok, anggota Denpom serta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. (ndi)
0 Comments