Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyerahkan sebanyak 300 sertifikat halal kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Dari 300 pelaku IKM penerima sertifikat halal tersebut, 11 diantaranya adalah pelaku IKM berasal dari Kota Depok.
Penyerahan sertifikat halal yang didanai dari Corporate Social Responsibility (CSR) BJB dilakukan oleh Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jabar, Dadi Iskandar didampingi Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dan Direktur Consumer BJB, Suhartini di lantai 10 gedung Dibaleka II, Kota Depok, Kamis (31/01/2019).
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi atas difasilitasinya pelaku IKM Depok dalam mendapatkan sertifikat halal. Melalui fasilitas tersebut, diharapkan memberikan manfaat dan memotivasi pelaku IKM. Khususnya IKM kuliner untuk terus meningkatkan standardisasi produk, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kota Depok.
“Terima kasih kepada Pemprov Jabar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar atas fasilitas ini. Semoga sinergisitas ini terus berlanjut dan dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” tutur Pradi
Pradi menjelaskan, hingga tahun 2018, dari total 1055 IKM di Kota Depok, sebanyak 250 IKM telah memiliki sertifikat halal. IKM tersebut berasal dari bidang usaha kuliner.
“Melalui APBD Kota Depok, kami juga terus berupaya menfasilitasi pelaku IKM dalam memperoleh sertifikat halal. Tahun 2011-2018 sudah sebanyak 210 IKM yang difasilitasi,” katanya.
Staf Ahli Ekbang Pemprov Jabar , Dadi Iskandar mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar terus mendorong kepada para pelaku IKM untuk melakukan sertifikasi halal agar masyarakat tidak ragu mengkonsumsi produk IKM tersebut. Sertifikat halal selain tuntutan agama agar masyarakat tidak ragu mengkonsumsi produknya, juga dapat meningkatkan daya saing produk IKM.
"Sertifikasi halal merupakan tuntutan persaingan global sehingga sertifikasi halal menjadi suatu kebutuhan dan perlu dukungan dari pemerintah," tutupnya.(ndi)
0 Comments