Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan sebanyak 30.168 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau sudah tidak terpakai atau rusak.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan e-KTP rusak dan sudah tidak terpakai.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018 bahwa semua dokumen kependudukan yang tidak terpakai atau rusak harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Untuk itu, kami menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pemusnahan ribuan e-KTP yang sudah tidak terpakai,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, baru baru ini.
Dirinya menjelaskan, e-KTP yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa klasifikasi. Diantaranya e-KTP gagal cetak, e-KTP rusak, e-KTP tarikan dari penduduk yang pindah datang ke Kota Depok, dan e-KTP yang pemiliknya sudah meninggal.
Munir menambahkan, untuk tahap pertama pemusnahan e-KTP sudah dilakukan oleh Disdukcapil. Ke depan, pihaknya akan melakukan pemusnahan kembali apabila menemukan e-KTP yang tidak terpakai atau rusak.
“IsyaAllah, kami akan terus mengumpulkan e-KTP yang sudah tidak terpakai atau rusak di setiap kelurahan dan kecamatan. Termasuk di dinas sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.(ndi)
0 Comments