Pancoran Mas, Depok Terkini
Bapenda Samsat Depok kembali menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor kerjasama dengan Satlantas Polresta Depok, Denpom, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, di area Grand Depok City (GDC), Pancoran Mas, Depok, Senin (08/10).
Razia dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Selama tiga jam operasi, Bapenda berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 35.967.100.
Uang tersebut diperoleh dari para penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia. Para pemilik kendaraan harus membayar pajak di tempat jika pajak kendaraannya belum dibayar.
Kasi Pendapatan dan Penagihan Kantor Pusat Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Wilayah Depok I, Tavip Supardi, mengatakan, total kendaraan yang membayar pajak adalah roda dua sebanyak 86 unit dan roda empat sebanyak sembilan unit.
Dia menungkapkan, tidak semua pemilik kendaraan mampu membayar pajak saat terjaring razia.
"Mereka yang tidak bisa bayar ditempat diberikan surat pernyataan dan ditukar dengan notice pajak. Jumlah notice yang ditahan sebanyak 43 notice, roda dua 36 notice, dan roda empat tujuh notice, " ujarnya.
Tavip menegaskan bahwa, pihaknya tidak bisa memaksa wajib pajak membayar ditempat kalau mereka tidak membawa uang apalagi jika benar-benar tidak memiliki uang. Yang dilakukan pihaknya adalah tindakan persuasif.
"Sanksi bagi penunggak pajak adalah terkena denda sesuai ketentuan," tegasnya.(ndi)
0 Comments