Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok didukung anggota Kodim 0508/Depok, Sub Garnisun, Polresta Depok, Denpom, dan Dishub menertibkan 187 bangunan Liar (Bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Stasiun Depok Baru, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran mas, Kota Depok.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) agar seperti sediakala.
“Penertiban sudah kami lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ini untuk mengembalikan fungsi fasum seperti sediakala. Sejauh ini PKL menerima, karena memang lokasi ini bukan hak mereka, melainkan untuk pejalan kaki. Dari 187 bangunan yang ditertibkan, 20 di antaranya merupakan bangli dan 167 merupakan PKL,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di lokasi penertiban, Rabu (26/09).
Bangli yang dibongkar, kata Yayan, sepanjang dua kilometer, dan sejajar rel kereta api. Untuk personel yang dikerahkan, sebanyak 57 Satuan Tugas.
“Kita juga turunkan tujuh armada yang terdiri dari empat truk dan tiga kendaraan roda empat,” ucapnya.
Ke depan, kata Yayan, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala pada areal yang telah ditertibkan. Hal ini dimaksudkan agar PKL tidak lagi menduduki lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok untuk membangun taman di lokasi tersebut.
“Kita juga akan melakukan monitoring rutin. Agar PKL tidak lagi berdagang di lahan fasum, karena jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” tandasnya.(ndi)
0 Comments