Pemkot Depok Keluarkan Edaran Larangan Display Rokok

Margonda, Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan Penanggung jawab Usaha se-Kota Depok, terkait larangan mendisplay penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menjelaskan surat edaran tersebut berisi setiap orang atau badan yang menjual rokok tidak memperlihatkan secara jelas jenis rokok atau produk tembakau lainnya, cukup ditunjukkan dengan tulisan "Disini tersedia rokok"

"Jika ditemukan masih ada ritel modern di Depok yang memasangnya, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang belaku," tegas Yayan disela acara penyerahan Surat Edaran Wali Kota Depok soal larangan display rokok di pusat perbelanjaan Carefour, ITC Depok, Kamis (27/09/2018)

Dikatakan Yayan, sejak surat edaran ditandatangani dan dikeluarkan Wali Kota Depok 19 September lalu pihaknya sudah mulai menyerahkan surat edaran ke sejumlah ritel modern."Surat edaran ini kita edarkan secara serentak ke 374 ritel modern di Kota Depok. Kita ingin menegakkan Perda tentang KTR, jadi saya menjalankan amanah dari Perda tersebut," tuturnya.

Setelah surat edaran ini di sebar ke seluruh ritel, lanjut Yayan, pihaknya akan melakukan monitoring secara rutin ke ritel-ritel tersebut." Setelah dua minggu surat edaran ini kita berikan, akan dilakukan monitoring oleh anggota Satpol PP bidang gaktur," tandasnya.

Ditempat yang sama, Bambang Priyono selaku Ketua LSM No Tobbaco Community (NOTC) menyatakan sangat mendukung program pemerintah Kota Depok terkait larangan display penjualan rokok.

"Surat edaran ini sangat bagus sekali karena display ini merupakan bentuk iklan, dan itu tidak diperbolehkan dalam Perda KTR,"katanya.

Berdasarkan hasil survey opini masyarakat yang dilakukan LSM NOTC, kata Bambang, 59,2 persen responden yakin iklan rokok mendorong anak untuk mulai merokok. 61,4 persen responden yakin perokok tetap merokok, 73,4 responden mendukung iklan rokok harus dilarang secara menyeluruh."70 persen masyarakat Depok mendukung pelarangan display penjualan rokok," ucapnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mei Haryanti mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Dinkes, tahun 2017 sebanyak 69 persen warga Depok tidak merokok. Namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 67 persen warga yang tidak merokok.

"Dengan penutupan display rokok ini kita akan mengetahui efeknya. Kita akan lihat hasilnya tahun depan. Sekarang bukan hanya di ritel tapi di warung kecil juga harus dilarang adanya display rokok,"tutupnya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments