Ganti Rugi Lahan Tol Cijago, Warga Minta Harga Layak dan Berkeadilan

Beji, Depok Terkini

Ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cijago Seksi III hingga saat ini masih menyisakan masalah khususnya terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek tol tersebut. Warga meminta ganti rugi yang wajar dengan nilai yang wajar pula.

Ketua Forum Tol Cijago seksi III, Haryanto kepada wartawan menjelaskan bahwa pada dasarnya warga tidak menuntut yang neko-neko untuk ganti rugi proyek tol Cijago seksi III. Namun dirinya menilai penentuan harga tanah yang ditetapkan tidak rasional..

Menurut Haryanto, ada Perda tahun 2011 yang mengatur nilai bangunan yakni senilai Rp 2.424.000,-/m2, namun pada tahun 2018 oleh PT Trans Lingkar Kita Jaya dinilai hanya Rp 2.200.000,-/m2. Sesuai Perda dari Wali Kota tentang Tata Ruang yang berlaku dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 bahwa areal Kukusan hingga Tanah Baru yang dilalui Jalan Palakali, Bungur, hingga Tanah Baru adalah areal yang sama.

Haryanto pun menjelaskan contoh pembayaran di daerah Kelurahan Kukusan pada tahun 2016 sebagai dokumentasinya. “Yang kami tuntut itu harga yang layak dan berperikeadilan. Harga tertinggi daerah Kukusan Rp 28 juta/m2 dan yang terendah Rp 8,3 juta/m2. Sedang kami hanya minta yang tertinggi itu Rp 11 jutaan/m2 dan yang terendah Rp 5 juta/m2. Sedangkan penilaian saat ini tertinggi Rp 7 juta/m2 dan terendah Rp 1,8 juta/m2,” papar Haryanto.

Haryanto pun bersikukuh jika hingga proses akhir tidak ada titik temu maupun kesepakatan, maka pihaknya tidak akan menjual tanah miliknya.“Bukan kami tidak mendukung program Pemerintah, bukan pula kami menghambat, namun rasa kemanusiaan dan perikeadilan yang kami inginkan. Semoga ini didengar oleh pemangku kepentingan,” ucapnya.(dms)

Post a Comment

0 Comments