Walikota menghadiri bukber Diskominfo bersama awak media |
Walikota Depok Mohammad Idris melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung. Kami sudah instruksikan larangan tersebut kepada seluruh ASN pemegang kendaraan dinas," tegas Idris usai buka puasa bersama dengan para awak media di RM Santap sedap, Jalan Raya Citayan, Depok, Jum'at (08/06/2018)
Namun Walikota memperbolehkan kendaraan dinas dipakai di dalam kota saja, sedangkan penggunaan mobil dinas untuk ke tempat rekreasi akan menjadi interpretasi yang mengembang. Karena itu Idris menyarankan agar lebih etis sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,
"Kendaraan dinas merupakan fasilitas kantor dan hanya digunakan pada waktu kerja saja,"ungkap Idris.
Jika kedapatan ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan diberikan sangsi teguran dan tanggung jawab pada mereka."Kita berikan teguran dan tanggung jawab jika terjadi kerusakan," tuturnya.
Saat ini, lanjut Idris, jumlah kendaraan dinas milik Pemkot Depok sekitar 100 unit. Pemegangnya mulai dari Kepala OPD, Sekdis, Kepala Bagian , dan para Camat. (ndi)
0 Comments