program bebas BBNKB |
Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2018, Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) Samsat Cinere akan menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program BBN gratis dan pembebasan denda pajak ini mulai bulan Juli hingga Agustus 2018,” imbau Kapus P2D Bapenda Provinsi Jawa Barat wilayah Depok II/Cinere, Ade Irwan didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan Rina saat bukber di Samsat Cinere, Depok, Senin (04/06).
Adapun Persyaratan BBN, kata Ade, harus melampirkan, kwitansi pembelian, STNK, KTP asli dan BPKB dan bukti cek fisik kendaraan. Sedangkan mekanisme yang harus ditempuh yaitu pertama melakukan cek fisik kendaraan, pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif, dan penyerahan berkas ke loket pendaftaran.
Selain pembebasan BBN, lanjut Ade, Samsat Cinere juga membebaskan denda pajak bagi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. "Pembebasan denda Pajak kendaran bermotor (PKB) ini diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali kendaraan bermotor baru. Denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," tuturnya.
Adapun persyaratan daftar ulang tahunan, kata Ade, melampirkan SKPD terakhir, STNK asli dan KTP asli. Sedangkan daftar ulang lima tahunan (ganti STNK), yaitu SKPD terakhir, STNK dan KTP asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan."Jangan lupa, manfaatkan program ini yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018," ucap Ade mengingatkan.(ndi)
0 Comments