Warga Mampang Indah 2 saat memperlihat site plan area taman |
Seluruh warga Perumahan Mampang Indah 2 di Kelurahan Mampang, Kecamatan
Pancoran Mas, Depok menginginkan lahan fasos fasum di perumahan Mampang
Indah Dua tetap dijadikan sebagai area taman sesuai dengan peruntukkannya.
Hal itu ditegaskan mantan Ketua RT05, RW04 Perumahan Mampang Indah 2, Salman Al-farisi setelah mencuatnya kasus tanah kosong seluas 5000 meter di perumahan Mampang Indah Dua yang dijadikan taman.
Menurut dia, pembuatan taman merupakan keinginan seluruh warga, didukung oleh DKM dan Jamaah Masjid Al Amru Bittaqwa, Pesantren Yatama Az Zikra, RW dan Kelurahan Mampang.
"Pembuatan taman ini sama sekali tidak melanggar hukum karena lokasinya berada di area Perumahan Mampang Indah 2 dan sesuai dengan dokumen site plan perumahan,"ujar Salman.
Salman juga menjelaskan bahwa seluruh warga Mampang Indah 2 menyayangkan pemberitaan di media massa yang sepihak dan merugikan nama baik seluruh warga Mampang Indah Dua. Akibat pemberitaan tersebut empat warga menjadi tergugat, dua diantaranya Walikota Depok dan Lurah Mampang.
Dijelaskan bahwa pembuatan taman di perumahan Mampang Indah Dua juga diperkuat dengan Surat Keputusan Walikota Depok melalui BA No.593.3009/BA.PSU/BKD/IX/2017 perihal peruntukkan taman.
"Kami disini hanya ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan di media massa. Semua harus sesuai data dan aturan, jangan bicara tanpa ada data karena kami sebagai warga secara swadaya ingin mengembalikan lahan fasos fasum ini menjadi taman sesuai dengan peruntukkan sebelumnya," tandas Salman.(ndi)
0 Comments