Palng segel bangunan di perum Barazaki belum dicopot |
Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Depok dinilai jeli.
Hal itu dibuktikannya dengan disegelnya Perumahan Barazaki lantaran belum mengurus IMB di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Namun disaat pengembang telah mengurus IMB, segel perumahan tersebut belum dicabut.
“Kami memohon keadilan kepada pihak terkait di Pemkot Depok agar segel bangunan tanpa IMB dicabut, karena permohonan IMB sudah dibuat,” kata Dedi Hendrawan selaku owner Perumahan Barazaki, Selasa (24/4/2018).
Terlebih, sambung dia, dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah mengeluarkan surat ketetapan No. PPNS: S. TAP/300/680 2018/Pol PP tentang Pencabutan Segel pada 13 April 2018 yang ditandatangani pejabat terkait.
Dalam surat ketetapan pencabutan segel, dijelaskannya, tertera tanda terima berkas permohonan IMB fungsi hunian dan IPR, sehingga bangunan tersebut dinilai telah menempuh prosedur resmi yakni terkait perizinan IMB.
Dengan permohonan IMB tersebut, diharapkan pencabutan plang segel bangunan tersebut segera dilakukan pihak terkait, karena jika plang segel masih berdiri selaku pengusaha merasa terganggu, karena disaat konsumen berkunjung untuk melihat hunian dan melihat plang segel akan menjadi pertanyaan.
Selain itu, diakuinya, pihak manajemen juga sudah membuat surat ke Kasat Pol PP, Cq Bidang Penegak Aturan, termasuk juga Pansus Perizinan DPRD Kota Depok terkait dengan pencabutan segel pada 26 Maret 2018. Surat tersebut tembusan Wali Kota Depok dan DPRD setempat.
Ditambahkannya, jika plang segel sudah diturunkan, kemudian pihaknya tidak mengikuti aturan maka bersedia disegel kembali.(dib)
Sawangan, Depok Terkini
Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Depok dinilai jeli. Hal itu dibuktikannya dengan disegelnya Perumahan Barazaki lantaran belum mengurus IMB di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Namun disaat pengembang telah mengurus IMB, segel perumahan tersebut belum dicabut.
“Kami memohon keadilan kepada pihak terkait di Pemkot Depok agar segel bangunan tanpa IMB dicabut, karena permohonan IMB sudah dibuat,” kata Dedi Hendrawan selaku owner Perumahan Barazaki, Selasa (24/4/2018).
Terlebih, sambung dia, dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah mengeluarkan surat ketetapan No. PPNS: S. TAP/300/680 2018/Pol PP tentang Pencabutan Segel pada 13 April 2018 yang ditandatangani pejabat terkait.
Dalam surat ketetapan pencabutan segel, dijelaskannya, tertera tanda terima berkas permohonan IMB fungsi hunian dan IPR, sehingga bangunan tersebut dinilai telah menempuh prosedur resmi yakni terkait perizinan IMB.
Dengan permohonan IMB tersebut, diharapkan pencabutan plang segel bangunan tersebut segera dilakukan pihak terkait, karena jika plang segel masih berdiri selaku pengusaha merasa terganggu, karena disaat konsumen berkunjung untuk melihat hunian dan melihat plang segel akan menjadi pertanyaan.
Selain itu, diakuinya, pihak manajemen juga sudah membuat surat ke Kasat Pol PP, Cq Bidang Penegak Aturan, termasuk juga Pansus Perizinan DPRD Kota Depok terkait dengan pencabutan segel pada 26 Maret 2018. Surat tersebut tembusan Wali Kota Depok dan DPRD setempat.
Ditambahkannya, jika plang segel sudah diturunkan, kemudian pihaknya tidak mengikuti aturan maka bersedia disegel kembali.(sud)
0 Comments