Walikota menyaksikan penandatanganan BAP pelantikan |
Walikota Depok Mohammad Idris melantik dan mengambil sumpah 69 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Selasa (06/03).
Usai pelantikan, Walikota menjelaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah khususnya Kementerian PAN RB tahun 2014 dan 2017.
"Jadi PNS fungsional yang sudah dilantik tidak bisa pindah ke lain tempat. Seperti Satpol PP tidak bisa ke Puskesmas, demikian juga auditor. Berbeda dengan jabatan struktural yang bisa dipindah ke lain tempat dan diperlukan dinas lain,"jelas Walikota.
Menurut Idris, pejabat fungsional bukanlah anak tiri di lingkungan Pemkot. Jadi, kendati tidak masuk dalam struktural jabatan, namun pejabat fungsional adalah terkait keahlian.
Walikota memberikan arahan usai pelantikan |
Karena itu, Idris meminta kepada pejabat fungsional yang baru dilantik segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja sesuai dengan tupoksinya."Harus memahami dan mendalami pula tupoksinya. Laksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kalain adalah ASN yang unggul,"tandas Idris.
Adapun Jabatan Fungsional yang dilantik ialah Analis Kebijakan Pertama 2 orang, Auditor Pertama 1 orang, Auditor 1 orang, Dokter 1 orang, Apoteker 1 orang, Asisten Apoteker 1 orang, Perawat 1 orang, Mediator Hubungan Industrial 1 orang, Pengawas Sekolah 3 orang, Pamong Belajar 1 orang, Pustakawan 4 orang dan Polisi Pamong Praja 52 orang.(ndi)
0 Comments