Anggota Satlantas saat razia gabungan bersama Dishub |
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok terus berupaya menertibkan peraturan penggunaan jalur lambat yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua dan angkutan kota (angkot) di sepanjang Jalan Margonda Raya. Penertiban dilakukan dengan sanksi tilang bagi pengendara yang nekat masuk jalur cepat di jalan Margonda.
"Aturannya sudah ada dan pengendara harus ditertibkan. Kami tetap berupaya agar Jalan Margonda tertib seperti kota lain," ujar Wakasatlantas Polresta Depok, AKP M Untung saat menggelar razia gabungan bersama Dishub Kota Depok di jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (22/02/2018).
Untung mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan baik melalui pemasangan banner, siaran radio dan media massa terkait pelarangan bagi pengendara sepeda motor dan angkot memasuki jalur cepat. Namun hingga saat ini masih pelanggara tetap ada dan ini menandakan kurangnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.
"Kita sudah sosialisasikan sejak ada pemasangan rambu. Dasar hukum penindakan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,"ungkap Wakasatlantas.
Ia menilai sosialisasi yang dilakukan selama dua bulan sudah cukup dan kini telah melakukan penindakkan kepada pengendara yang melanggar."Mudah-mudahan dengan tindakan tilang ini pengguna jalan menjadi taat dalam berlalu lintas. Kami akan terus menggugah kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas," pungkas Untung seraya mengimbau pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, patuhi aturan serta jangan menyakiti diri sendiri atau orang lain.(ndi)
0 Comments