Prona 2018, BPN Depok Akan Terbitkan 30 Ribu Sertifikat Gratis

Kantor BPN Kota Depok
Kota kembang, Depok Terkini

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, siap menerbitkan sertifikat gratis bagi warga Depok lewat Program Nasional Agraria (Prona). Tahun 2018 ini Kota Depok mendapatkan kuota sebanyak 30.000 bidang tanah untuk disertifikatkan. Sebelumnya Kota Depok hanya mendapatkan kuota 1000 bidang tanah.

Plt Kepala BPN Kota Depok, Heri Membrand mengatakan, tahun ini Kota Depok mendapatkan jatah 30.000 bidang tanah, yang tersebar di beberapa kelurahan se-Kota Depok. Jika tahun lalu lokasinya di dua kelurahan yakni Kelurahan Pondok Jaya dan Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, tahun ini ada 21 kelurahan yang mendapatkan alokasi tersebut.

“21 kelurahan itu diambil dari 7 kecamatan se-Kota Depok,” ujarnya, Kamis (18/01).
Ia menjelaskan, program yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sering disebut Prona itu merupakan amanat undang-undang. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1.


Prona di Kota Depok meliputi wilayah Kecamatan Tapos yaitu Kelurahan Cimpaeun, Sukamaju Baru,  Tapos, Cilangkap. Sementara Kecamatan Bojongsari; Kelurahan Duren Mekar, Duren Seribu, Bojongsari Baru, Bojongsari, Curug, Pondok Petir dan Serua, Kecamatan Pancoranmas hanya satu kelurahan yakni Kelurahan Rangkapan Jaya. Kemudian, Kecamatan Cipayung; Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Pondok Jaya, Kecamatan Limo; Kelurahan Grogol, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Cinangka dan Kedaung, Kecamatan Cinere; Kelurahan Cinere, Gandul, Pangkalan Jati, dan Pangkalan Jati Baru (PJB).

”Dari masing-masing kelurahan, memiliki jumlah bidang yang bervariasi. Ke depan, dirinya masih terus melakukan sosialisasi kepada warga, agar dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan tersebut,"tandasnya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments