Tidak Ada Program Bebas Denda Pajak di Samsat Depok dan Cinere

Samsat Depok
Beji, Depok Terkini

Menyikapi beredarnya surat edaran di medos tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang dikeluarkan oleh Badan Pajak dan Restribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Agus Restriawan menegaskan bahwa surat edaran itu hanya berlaku untuk Samsat di wilayah DKI Jakarta, sedangkan Samsat Depok masuk wilayah Bapenda Jawa Barat.

"Jadi, hingga saat ini Bapenda Jabar belum ada program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama,"tegas Agus ketika dihubungi via telpon selulernya, Rabu (29/11/2017).

Ia mengatakan, program penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan sudah pernah digulirkan Bapenda Jabar pada tahun 2016 lalu."Samsat Depok sudah pernah mengadakan program itu pada tahun 2016 lalu, tahun 2017 ini belum ada. Mudah-mudahan tahun 2018 ada lagi program seperti itu," ujar Agus.

Karena itu, Agus mengimbau kepada wajib pajak di wilayah Samsat Depok agar tidak salah persepsi dengan beredarnya surat edaran tersebut."Edaran itu hanya untuk  Samsat wilayah DKI Jakarta. Samsat Depok belum ada program penghapusan denda pajak dan bea balik nama,"tandas Agus.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere, Adam Hermawan. Menurut dia, kebijakan tentang program bebas denda pajak disetiap daerah provinsi berbeda tergantung kondisi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di daerah masing-masing.

"Kebijakan ada pada Gubernur masing-masing. Jadi, Untuk Samsat di wilayah Jabar belum ada program itu,"tegas Adam.(ndi)

Post a Comment

0 Comments