Komnas HAM Minta Wali Kota Tangerang Hentikan Penggusuaran

Ratusan rumah digusur paksa oleh Satpol PP Kota Tangerang
Kota Tangerang, Depok Terkini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat kepada  Wali Kota Tangerang agar menunda pengosongan lahan seluas 2,6 H di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas sampai diperoleh solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Ironisnya, Surat Komnas HAM terbit pada 6 Desember bersamaan dengan penggusuran ratusan rumah warga.

Yayan Permana, Sekjen Badan Pembinaan Keluarga Besar Banten (BPPKB) ketika dihubungi, Minggu (10/12) mengatakan, surat Komnas HAM itu terbit setelah pihaknya melayangkan surat perlindungan hukum pada 8 November lalu, dan baru dijawab 6 Desember, bersamaan dengan penggusuran ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan 2,6 H. “ Iya kami terima surat itu sore, pagi sampai siang sebagian rumah warga sudah dibongkar paksa,” ujarynya.

Surat Komnas HAM RI menyebutkan agar Walikota Tangerang dapat menahan diri dan segera menghentikan pengosongan lokasi dalam rangka menciptakan kondisi kondusif sampai diperoleh solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, Komnas HAM berharap Pemkot Tangerang senantiasa mengendepankan proses dialog untuk mencari solusi permasalahan.

Surat teguran ini ditandatangani Munatrizal Manan, Komisaris Mediasi Komnas HAM RI, ditembuskan kepada Gubernur Banten , Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, dan BPPKB.

Dari hasil pantauan, Minggu (10/12), para warga korban penggusuran masih bertahan di lokasi dengan mendirikan tenda darurat. Namun pengosongan  rumah warga di dua RT  belum seratus persen dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.   Masih ada ratusan rumah lagi yang masih tegar  berdiri.

Pembongkaran ratusan rumah warga RT 02/04 / RW 06 berawal dari serah terima lahan dari  2,6 H dari PT Bina Sarana Mekar, pengembang Palem Semi kepada Pemkot Tangerang sebagai lahan fasos fasum namun tidak dalam keadaan kosong pada 2017. Pemkot Tangerang berencana membangun Puskesmas di atas lahan ini .

Puluhan tahun warga menempati lahan karena diterlantarkan oleh PT Karawaci Sejati, Perum Perumnas sesuai dengan haasil ploting Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 20 November 2017 menjelaskan lahan seluas 2,6 ha eks HGU No 1 /Karawaci  telah beralih status  menjadi Hak Pengelolaan No 04/Karawaci tahun 1985 atas nama Perum Perumnas telah terpetakan  di peta pendaftaran No 48.2.31.089-05-08. (sul

Post a Comment

0 Comments