DPD KAI Banten Surati Wali Kota Tangerang

Ketua DPD KAI Banten memberikan bantuan sembako
Kota Tangerang, Depok Terkini

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten melayangkan surat permohonan status quo atas tanah 2,6 ha di Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Cibodas kepada Wali Kota Tangerang. Masalahnya, legalitas  tanah yang di klaim milik pengembang Palem Semi untuk dijadikan lahan fasos fasum diragukan.

Ketua DPD KAI Banten, Ricky Umar kepada wartawan Minggu (14/12) mengatakan, lahan 2,6 ha itu sudah diserahkan oleh PT Bina Sarana Mekar, pengembang Palem Semi kepada Pemkot Tangerang tidak dalam keadaan kosong tetapi di atas lahan tersebut sudah berdiri ratusan rumah warga lokaksinya  di RT 02-04 /RW 06. Warga menempati tanah itu sejak 1980 lalu. Yang menarik, Wali Kota Tangerang langsung main gusur rumah warga. Alasannya, lahan itu akan dibangun Puskesmas dan sekolah.

“Setelah penggusuran, warga tetap bertahan di atas lahan tersebut dengan mendirikan tenda dan meminta bantuan hukum kepada  DPD KAI Banten. Saat ini kita sedang  investigasi terkait legalitas tanah, dan meminta kepada Walikota untuk meletakan status qou guna menghindari kerugian yang lebih besar ,” kata Ricky seusai menyerahan bantuan sembako dari anggota DPD KAI Banten kepada warga korban penggusuran.

Surat permohonan status quo dilayangkan kepada Wali Kota Tangerang pada 18 Desember 2017 ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Tangerang, Gubernur Banten, Komnas HAM, Kapolres Metro Tangerang dan Dandim 0506/Tgr serta Dir PT Bina Sarana Mekar. Alasan pengajuan status quo antara lain, tanah yang dihuni warga RT 02-04/06 bukan tanah milik PT Bina Saran Mekar, tetapi  tanah ek  HGU . 01/Karawaci  SU .01/1963 yang dialihkan menjadi HPL. 04/Karawaci . SU .812/1985 atas nama Perum Perumnas.

DPD KAI menilai legalitas tanah 2,6 ha yang dihuni ratusan KK perlu di uji ke absahan secara hukum yaitu, apakah tanah tersebut  milik PT Bina Sarana Mekar, pengembang Palem Semi atau merupakan tanah HPL Perum Perumnas yang sudah dihuni oleh warga sejak 1980.

Untuk itu, DPD KAI Banten, kuasa hukum warga RT02-04/RW 06  akan melakukan investigasi dan upaya hukum pidana serta perdata guna mempertahankan hak-hak warga korban penggusuran. Selain menyurati Wali Kota Tangerang, DPD KAI Banten juga melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada 20 Desember lalu.

“Jika tanah tersebut terbukti bukan milik Palem Semi, wali kota akan bertanggung jawab tidak dalam masalah ini? Untuk itu saya harap wali kota menghargai kami selaku kuasa hukum untuk mencari data-data dan kejelasan hak tanah,” urai Ricky.

Yang menarik saat pembongkaran ratusan rumah warga pada 6 Desemner lalu bersamaan dengan turun nya surat penundaan pembongkaran dari Komans HAM RI. Surat Komnas HAM diterima oleh warga sore sedangkan pembongkaran pagi sampai siang. (sul)

Post a Comment

0 Comments