Razia Samsat cikokol |
Bapenda Provinsi Banten UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang semakin intens melaksanakan intensipikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak. Kali ini razia digelar di Jalan Suriya Dharma Neglasari Kota Tangerang, Kamis (16/11).
Sebanyak 219 kendaraan terjaring dan terdata sebagai penunggak pajak serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Razia yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.00 WIB menurunkan 20 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dibawah komando Iptu Rahmatulloh, 15 pegawai UPT Samsat Cikokol dan satu personil pegawai Jasa Raharja.
Yang menarik, dari puluhan kendaraan penunggak pajak sebagian langsung membayar pajak tertunggak tahunan pada armada Samling yang telah disediakan dilokasi hanya dalam waktu 10 menit selesai diproses.
Kepala UPT Samsat Cikokol DPPKD Provinsi Banten, Indra G Gumelar SE,M.Si melalui Kasi PKB Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos disela sela razia mengatkan, jumlah kendaraan yang terjaring mencapai 610 kendaraan, namun yang menunggak pajak sebanyak 78 kendaraan roda dua dan empat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara dan digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak tertunggak.
Sedangkan 16 kendaraan oleh pemiliknya langsung membayar pajak tertunggak pada armada samling di lokasi razia. Sementara sebagian dari 125 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang akan diproses melalui sidang di pengadilan baru kemudian dilanjutkan dengan membayar pajak tertunggak. Pasal yang dikenakan STNK belum disahkan.
“ Kendaraan penunggak pajak yang dikenakan sanksi tilang bertujuan agar pemilik kendaraan taat membayar pajak kendaraan. Razia kendaraan penunggak akan digelar kembali namun waktu dan lokasi berbeda ,” jelas Ukeu. (sul)
0 Comments