Kasi PKB Ukeu Priyatna memeriksa SKDP kendaraan |
Bapenda Provinsi Banten UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang menggelar razia kendaraan penunggak pajak didekat Perempatan Cadas Kota Tangerang, Senin (28/11). Kali ini kendaraan penunggak pajak bisa langsung membayar pajak tertunggak melalui armada samling yang sudah disiapkan di lokasi.
Razia kendaraan penunggak pajak digelar mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB menurunkan 15 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dibawah komando Iptu Rahmatulloh,12 pegawai UPT Samsat Cikokol dibawah komando Ukeu Priyatna berlangsung aman dan lancar.
Kendaraan yang menunggak pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak tertunggak di kantor UPT Samsat Cikokol. Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan langsung di sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.
Kepala UPT Samsat Cikokol DPPKD Provinsi Banten, Indra G Gumelar SE,M.Si melalui Kasi PKB Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos mengatakan, razia menjaring ratusan kendaraan, namun kendaraan yang menunggak pajak sebanyak77 kendaraan , dan yang di tilang 50 kendaraan. Pemilik kendaraan yang langsung membayar ditempat sebanyak 11 kendaraan .
UPT Samsat Cikokol terus berupaya memberikan kemudaahan membayar pajak kendaraan yang tertunggak yaitu melalui armada Samsat Keliling (Samling) yang sudah disedikan di lokasi razia. “Razia dilakukan salah satunya adalah untuk capaian target penerimaaan pajak kendaraan bermotor TA 2017 dan juga upaya meminimalisir tunggakan,” jelasnya. (sul)
0 Comments