Razia penunggak pajak Samsat Cikokol |
UPT Samsat Cikokol Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan intensifikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang, Sabtu (7/11). Razia digelar pukul 09.00 – 12.00 WIB menjaring ratusan kendaraan .
Razia kali ini menurunkan 29 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang, 15 pegawai Samsat Cikokol dan satu personil Jasa Raharja. Razia berlangsung aman dan lancar meski sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas lantaran Jalan MH Thamrin adalah salah satu jalan protokol yang padat arus kendaraan.
Bagi kendaraan penunggak pajak atau terlambat membayar pajak, Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sedangkan pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lain nya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.
Disela-sela razia, Kepala UPT Samsat Cikokol Bapenda Provinsi Banten, Indra G Gumelar SE,M.Si didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan , Ukeu Priyatna S.sos mengatakan, jumlah kendaraan yang terdata menunggak pajak sebanyak 81 kendaraan . Rinciannya, 56 kendaran roda dua dan 25 roda empat .
“Razia kendaraan penunggak pajak merupakan bagian dari program intensifikasi pajak daerah .Selain itu, untuk meningkatkan PAD dan meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,”ujar Indra.
Pantauan di lokasi, puluhan kendaraan penunggak pajak tidak langsung membayar pajak ditempat padahal sudah disiapkan armada Samling. Alasan nya karena kendaraan yang dibawa bukan miliknya. Tidak membawa KTP (asli) seperti yang tertera pada STNK lantaran masih nama orang lain.(sul).
0 Comments