SPPT di Atas Tanah Garapan

Nurhadi
Kabupaten Tangerang, Depok Terkini

Tanah garapan di wilayah Kabupaten Tangerang dapat di keluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
           
Nurhadi, Sekdis Dispenda Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Kamis (5/10) mengatakan, tanah garapan di perbolehkan membuat SPPT untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. "SPPT sendiri bukan merupakan hak milik bagi penggarap. Karena tanah garapan yang digarap merupakan milik Negara dan tidak bisa di jual belikan kecuali oper garapan ke penggarap lainya, "ujarnya.
           
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bisa atas nama penggarap dan bisa berobah setelah adanya oper alih. Selain itu BPN juga bisa mengeluarkan sertifikat berdasarkan SPPT garapan,namun, bukan hak milik melainkan sertifikat garapan.
           
Dengan diterbitkanya SPPT tanah garapan,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah bertambah . Selama ini tanah garapan  di Kabupaten Tangerang banyak dipakai untuk lahan pertanian dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.(sul)

Post a Comment

0 Comments