Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten kembali menggulirkan program penghapusan Bea Balik Nama kendaraan bermotor dari luar Banten dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun untuk bea balik nama kendaraan bermotor dimulai pada 20 Oktober sampai 31 Desember. Sedangkan Sanksi adm atas keterlambatan pembayaran PKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember 2017.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Ciledug , Suherman S.Sos, M.Si ketika dihubungi, Kamis (19/1) mengatakan bahwa Bapenda Provinsi Banten menggulirkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dari luar Banten mulai hari ini, Jumat (20/10). “ Dasar penghapusan bea balik nama atau payung hukumnya adalah Pergub Banten Nomor 16 tahun 2017,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos menghimbau kepada masyarakat (WP) agar memanfaatkan program ini yang waktunya hanya sekitar dua bulan berahir. Dijelaskan, untuk penghapusan sanksi adm atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai diberlakukan pada 16 November sampai 31 Desember mendatang. Selama bulan penghapusan bea balik nama dan denda administrasi, WP hanya membayara pajak pokok saja.
“Program ini bagian dari salah satu upaya untuk meningatkan PAD Provinsi Banten menyusul masih banyak warga yang tinggalnya di Tangerang, tetapi kepemilikan kendaraann ada di Jakarta. Sebagai warga Banten yang bijak tentunya bayar pajak kendaraan juga di Banten,” jelas Ukeu. (sul).
0 Comments