razia kendaraan penunggak pajak |
Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang menggelar razia kendaraan penunggak pajak selama dua hari di Jalan Pemda Tigarakasa. Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring , namun 70 unit kendaraan terdata sebagai penunggak pajak.
Plt Kepala UPT Samsat Balaraja Bapenda Provinsi Banten, H Opar Sohari didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan , Ika Sri Erika S.Sos disela- sela razia mengatakan, razia kendaraan penunggak pajak sudah berlangsung sejak , Senin (25/9) , dan berahir Selasa (26/9), mengamankan 70 kendaraan. Sebagian dari kendaraan yang diamankan langsung membayar pajak yang tertunggak pada armada samling yang sudah disiapkan di lokasi razia.
"Kali ini razia gabungan dengan sasaran kendaraan penunggak pajak," tutur Opar Sohari. menurunkan 10 anggota Satlantas Polresta Tangerang , 15 pegawai UPT Samsat Balaraja dan satu personil Jasa Raharja. Bagi kendaraan penunggak pajak yang tidak dapat membayar di tempat diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar pajak , sedangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara ..
“ Target yang ingin dicapai dalam razia antara lain , upaya meminimalisir tunggakan, juga untuk menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor , baik yang tidak melakukan Daftar Ulang dan juga kendaraan yang belum melakukan daftar ulang , “ jelasnya.
Terpisah , Hj Ika Sri Erika S.Sos menjelaskan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) per 25 Sepetember 2017, Rp 377.957.386.740 (73,14 %) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 507.499.174.000. Sedangkan BBNKB I Rp 357.387.935.000 (76,49 %) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 467.049.174.000 . Sementara realisasi penerimaan dari BBNKB II , Rp 7.523.472.900 ( 47,95 %) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 15.316.308.000. (sul)
0 Comments