Kapolrestro Tangerang Kota menunjukan obat keras. |
Polrestro Tangerang Kota mengamankan penjual obat keras tanpa ijin di Wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Pengamanan berdasarkan laporan masyarakat bahwa toko obat tersebut sering dikunjungi anak dibawah umur.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan , Senin (18/9/2017) mengatakan, pengamanan penjual obat keras merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan ternyat benar. "Tim melakukan penyamaran dan membeli obat yang dimaksud, dan benar toko obat Anugerah yang berada di Kecamatan Cipondoh dan toko kosmetik di Kecamatan Sepatan menjual obat-obatan keras yang bisa dibeli tanpa menunjukkan resep dokter," ujarnya.
Pelaku menjual seharga Rp 10 ribu sampai Rp 35 ribu per paketnya.Pelaku diketahui sudah melakukan peredaran obat-obatan tersebut sejak 2 tahun, dan sama sekali tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi. Pengakuan pelaku, mendapatan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta per harinya.
Pelaku berinisial LK (21) adalah warga jalan Irigasi Sipon Rt 004/007 Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Sedangakn12 barang bukti yang disita antara lain, 300 butir tablet Eximer , Ramadol polos 6.000 butir, Aprazolam 1 mg sebanyak 4 butir.
“Penyidik menjerat pelaku dengan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dan dapat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sul)
0 Comments