Beji, Depok Terkini
Korlantas Polri akan merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk menerapkan electronic low enforcement (e-lay) atau bagian dari penerapan e-tilang. TNKB akan dirubah menjadi berwarna agar lebih mudah dikenali oleh circuit close television (CCTV).
Hal itu dikatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa usai kuliah umum di Balairung, Kampus Universitas Indonesia, Kota Depok, Selasa (26/09/2017).
“Bagaimana CCTV meng-catch kalau pelat tidak mudah dikenali oleh CCTV,” kata Kakorlantas.
Bila dilakukan perubahan warna, lanjut Royke, maka kamera CCTV akan lebih jelas untuk mengenali atau merekam kendaraan mana yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas. Rencana ini adalah bagian penerapan electronic low enforcement (e-lay) bagian dari penerapan e-tilang,"kata Kakorlantas
Menurut Royke penerapan e-tilang telah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Diantaranya Surabaya, Bandung dan Jakarta. Dalam penerapannya, kamera CCTV menjadi sangat penting untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Selama ini pihak Korlantas melakukan evaluasi terkait warna pelat kendaraan dan sekaligus melakukan terobosan dengan mewacanakan penggantian warna pelat kendaraan dengan warna terang." Pelat harus diubah menjadi warna terang dasarnya, kemudian untuk angkanya baru warna gelap,” tuturnya.
Sebelum melakukan perubahan warna pelat nomor, harus dilakukan persiapan secara bertahap. Bahkan perubahan regulasi juga harus dilakukan dalam menunjang wacana ini."Mudah-mudahan penerapan e-lay bisa diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Tentunya dilakukan pula penambahan sarananya yaitu CCTV, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan maksimal,"tandas Royke.(ndi)
0 Comments