Penyuluhan pajak daerah dia Kecamatan Neglasari Kota Tangerang |
UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Cikokol Provinsi Banten menyelenggarakan penyuluhan pajak daerah di aula Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, dihadiri sekitar 60 peserta, Selasa (1/8).
Penyuluhan pajak daerah membahas dampak dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan serta pembangunan Kota Tangerang khususnya dan Banten umumnya. Selain itu, cara mudah dan benar membayar pajak kendaraan serta mekanisme mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Penyuluhan pajak daerah dipandu Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Banten, H Abadi Wuriyanto , Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol, Indra G Gumelar SE,M.Si , Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Raya , H Sulaeman , Kanit Samsat Cikokol diwakili Aiptu Juhendra dan Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos.
Indra G Gumelar menjelaskan, UPT Samsat Cikokol saat ini melayani 13 Kecamatan, sebelumnya hanya 8 Kecamatan . Bertambahnya wilayah pelayanan tentunya harus diimbangi dengan kwalitas pelayanan mudah, cepat, benar dan transparan. Salah satunya pelayanan ditujuh Gerai Samsat serta armada Samling.
“ Kepada masyarakat pemilik kendaraan agar memanfaatkan program bebas BBN dan denda yang akan berahir pada 31 Agustus mendatang,” urainya.
Saat dialog dibuka terlontar pertanyaan seputar kenaikan atau biaya tambahan perbayaran pajak kendaraan tahunan. Aiptu Juhendra menjawab , sudah ada payung hukumnya yakni, PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun yang naik bukan pajak tetapi pengesahan STNK .
Hal yang sama juga dipaparkan pihak Jasa Raharja tentang hak dan kewajiban bagi pemilik kendaraan terkait nilai santunan yang diberikan kepada keluarga korban atau ahli waris mengacu kepada UU No. 34 tahun 1964 dan UU No 33 tahun 1964.
Penyuluhan pajak daerah dibuka oleh Camat Neglasari, H Ubaidilah Anzar yang mengapresiasi kegiatan penyuluhan pajak daerah di wilayahnya. “ Berharap kepada warga yang menghadiri kegiatan ini dapat menindaklanjuti seperti memberitahukan kepada saudara maupun tetangga tentang manfaat pajak yang dibayarkan untuk pembangunan,” ujarnya. (sul).
0 Comments