Razia Samsat Depok Tindak 31 Penunggak Pajak

Pancoran Mas, Depok Terkini

Operasi Terpadu Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor yang digelar Kepolisian Samsat Depok di wilayah hukum Polresta Depok berhasil menindak sebanyak 31 penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), dan 21 pelanggar lalu lintas.

Razia yang di gelar di pintu gerbang kawasan perumahan Grand Depok Center (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok di pimpin langsung Pamin TU Ipda Jumadiono, SH, menerjunkan 15 anggota Samsat Depok, dibantu 10 anggota Satlantas Polresta Depok, 10 pegawai Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Wilayah I/Depok, dan satu orang perwakilan Jasa Raharja.

"Razia gabungan ini digelar karena masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Razia ini juga untuk mengingatkan para penunggak pajak untuk tertib pajak,"ujar Jumadiono
dilokasi razia, Jum,at (11/08/2017)

Dengan adanya razia ini, kata Jumadiono mempermudah masyarakat khusunya penunggak pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajaknya secara langsung melalui layanan mobil samsat keliling (samling) yang disiapkan di lokasi razia.

"Bagi yang siap membayar dilayani di mobil samling, sedangkan yang tidak siap akan diberikan surat pernyataan sanggup membayar dari pihak Bapenda. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa mengurangi jumlah penunggak pajak dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.

Sementara bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, lanjut Jumadiono, diberikan sanksi berupa tilang dengan harapan dapat mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas."Mudah-mudahan razia ini dapat memberikan efek jera sehingga pengendara tidak mengulangi lagi,"tandasnya.

Dari 31 penunggak pajak yang terjaring razia, sebanyak 21 pengendara membayar langsung tunggakan pajak di lokasi razia,  sedangkan 10 pengendara yang tidak siap membayar diharuskan mengisi surat pernyataan sanggup membayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik pihak Bapenda.(ndi)

Post a Comment

0 Comments